Arief menjelaskan kasus dugaan korupsi itu bermula saat Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung melaksanakan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir.
(Proyek Pembangunan Turap di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Selatan)
Pada prosesnya pembangunan itu menggunakan skema tender untuk mentukan kontrakrot. Tapi pada fakta yang ditemukan, tersangka justru tak melakukannya.
"Tersangka dalam hal ini tidak melakukan teguran terhadap kontraktor pelaksana atau melakukan pemutusan kontrak," ungkapnya.
"Tersangka sebagai PA/PPK secara sengaja tidak melakukan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang atau jasa turap di kedua lokasi dan tidak melakukan koreksi terhadap dokumen tersebut," sambung Arief.
Load more