(Proyek Pembangunan Turap di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Selatan)
Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp95 miliar. Jumlah itu berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp95.641.129.513," kata Arief.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ade)
Load more