Jayapura - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, Jumat (23/12), memusnahkan 1.324 botol dan kaleng minuman keras berbagai jenis, 18 kg ganja, obat-obatan terlarang 972 butir, dan 293 liter minuman keras lokal seperti Sopi dan Cap Tikus.
Untuk 18 kg ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan selama enam bulan terakhir.
Menurut dia, momentum ini untuk memperlihatkan ke masyarakat terkait kinerja Polresta Jayapura Kota, dan ini sudah melalui tahapan standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya yakni melalui penetapan pengadilan.
"Barang bukti yang dimusnahkan bila dirupiahkan mencapai sekitar Rp500 juta," kata Kombes Mackbon.
Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhon Betaubun menyampaikan terima kasih dan apresiasi untuk Kombes Pol Victor Mackbon selaku Kapolresta Jayapura Kota dan jajaran, karena telah bekerja secara maksimal dengan hasil yang sudah dimusnahkan.
Load more