Dia menyebut, bahwa besar kemungkinan pelaku akan dijerat pasal berlapis sebab pelaku merupakan residivis kasus kriminal lainnya.
Namun, terkait penambahan pasal lainnya, Komarudin meminta waktu untuk memulihkan mental korban terlebih dahulu.
Hal ini guna mendapati keterangan lebih dalam dari pihak korban terkait apa saja yang diperlakukan pelaku terhadap korban. Agar diketahui pelaku dapat ditambahkan dengan pasal apa saja.
"Harap dimaklumi mengingat korban juga akan dimintai keterangan namun karena usia masih anak-anak. Butuh waktu, butuh penanganan khusus agar korban bisa mengeluarkan apa yang betul-betul dia alami," jelas Komarudin.
Komarudin khawatir, jika terburu-buru atau tergesa-gesa kemungkinan nantinya ada hal-hal yang tidak terungkap atau masih disembunyikan
Oleh karenanya, kata Komarudin, Tim dari Perlindungan dan Pemberdayaan Anak (PPA) dan RS Polri akan mendalami ini.
"Sehingga sangat terbuka kemungkinan penerapan pasal akan bertambah," tegasnya.
Load more