Jakarta - Iwan Sumarno (42) pelaku penculikan bocah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Malika Anastasya telah diringkus oleh kepolisian.
Terkait status pelaku, Komarudin mengatakan statusnya masih sebagai saksi dan akan naik jadi tersangka pada malam ini.
"(Status pelaku gimana, apakah jeratan pasal bertambah?) Sampai saat ini status terduga pelaku masih saksi kami masih punya waktu 6 jam ke depan untuk menetatapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Komarudin dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
Komarudin menuturkan, untuk sementara dari keterangan saksi-saksi dan juga fakta-fakta di lapangan terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 330 Ayat 2 KUHP.
"Barang siapa dengan sengaja menarik orang yang belum cukup umur dari kuasa yang sah atasnya atau dari penjaga orang yang sah menjalankan penjagaan tersebut. Ayat 2 dengan ancaman 9 tahun, perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya kekerasan atau ancaman," terang Komarudin.
"Dan ini berdasarkan informasi maupun keterangan saksi-saksi unsur sudah terpenuhi. Oleh karenanya sementara masih kami gunakan 330 Ayat 2 KUHP," tambahnya.
Dia menyebut, bahwa besar kemungkinan pelaku akan dijerat pasal berlapis sebab pelaku merupakan residivis kasus kriminal lainnya.
Namun, terkait penambahan pasal lainnya, Komarudin meminta waktu untuk memulihkan mental korban terlebih dahulu.
Hal ini guna mendapati keterangan lebih dalam dari pihak korban terkait apa saja yang diperlakukan pelaku terhadap korban. Agar diketahui pelaku dapat ditambahkan dengan pasal apa saja.
"Harap dimaklumi mengingat korban juga akan dimintai keterangan namun karena usia masih anak-anak. Butuh waktu, butuh penanganan khusus agar korban bisa mengeluarkan apa yang betul-betul dia alami," jelas Komarudin.
Komarudin khawatir, jika terburu-buru atau tergesa-gesa kemungkinan nantinya ada hal-hal yang tidak terungkap atau masih disembunyikan
Oleh karenanya, kata Komarudin, Tim dari Perlindungan dan Pemberdayaan Anak (PPA) dan RS Polri akan mendalami ini.
"Sehingga sangat terbuka kemungkinan penerapan pasal akan bertambah," tegasnya.
Selain itu, Dia menjelaskan, bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
"Nanti juga di sana akan dijelaskan pasal apalagi yang bisa dijerat kepada terduga pelaku," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa terduga pelaku penculik bocah di kawasan Gunung Sahari (Malika Anastasya) pernah terjerat kasus penggelapan motor di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Komarudin mengatakan, informasi tersebut didapatkan ketika polisi sedang menyelidiki identitas pelaku berdasarkan gambaran dari rekaman CCTV.
"Dari rekaman ataupun potongan CCTV yang ada kami coba telusuri dan menggali informasi orang-orang terdekat termasuk juga orang-orang yang diduga kenal dengan terduga pelaku," kata Komarudin saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023). (rpi/ebs)
Load more