Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini tidak lagi memperkerjakan pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang berusia 56 tahun, sejak Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini mengaku tidak mempermasalahkan ide tersebut, namun anggota keluarga itu harus memenuhi syarat pendaftaran.
"Ya, kalau memenuhi syarat ya silakan daftar. Itu kan ada prosesnya, daftar di online, terus umur segala macam, silakan saja," kata dia, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Kamis (5/1/2023).
Meski begitu, Heru menegaskan bahwa dia tidak mengarahkan para OPD untuk merekrut anggota keluarga PJLP yang terdampak.
"Enggak ada (mengarahkan), kalau memang jenjang prosesnya administrasi sistem terus diwawancarai, terus tes lolos, kebetulan bapaknya dulu PJLP, ya mungkin yang wawancara tidak tau juga," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta terpaksa memutus kontrak dengan 600 pegawai PJLP yang berusia di atas 56 tahun.
Load more