Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta angkat bicara soal informasi penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Bahwa kami masih fokus pada penuntasan regulasinya. Nah, untuk regulasinya tentu dalam bentuk peraturan daerah," ujar Syafrin saat dihubungi media, pada Selasa (10/1/2022).
Adapun, berdasarkan keterangan yang diberikan Syafrin, bahwasanya Perda ini sudah masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD DKI Jakarta bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Diketahui, Perda tersebut masih belum dapat dijalankan karena perlu adanya penetapan yang berupa Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan.
"Belum (dapat dijalankan), karena kan setelah ada Peraturan Daerah lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur, yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah, baru kemudian itu dipenetrasikan," kata dia.
Dalam hal ini, pihak Dishub DKI Jakarta bersama Bapemperda telah melakukan dua kali pembahasan pada tahap penyampaian paparan umum soal pentingnya kebijakan ini diterapkan. Sehingga belum pada tahap pembahasan pasal per pasal.
Untuk itu, Perda yang sebelumnya digodok pada zaman kepemimpinan Anies Baswedan perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi masa kini.
"Tentu dari sisi itu jadi kami selaraskan dengan aturan dunia ya, sekarang kan di era revolusi 4.0, maka tentu untuk pengaturan secara komprehensif di Jakarta kita sesuaikan," jelas Syafrin.
"Oleh sebab itu untuk hulunya tidak lagi hanya satu sistem ERP atau sistem jalan berbayar elektronik, tapi langsung keseluruhan dia sistem pengendalian angkutan secara elektronik. Itu lebih ke sana supaya bisa mengatur lebih komprehensif untuk mengatur ke depan," pungkasnya. (ags/ebs)
Load more