Jayapura, tvOnenews.com - Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Pasalnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Penunjukan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penugasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua.
"Saya sudah disampaikan oleh Kemendagri melalui Bidang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah secara online atau melalui WhatsApp. Namun, untuk SK fisik baru akan diambil oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegemur," ujar Ridwan, Kamis (12/1/2023).
Ridwan mengatakan pelayanan pemerintahan Provinsi Papua berjalan dengan normal hingga saat ini.
Meskipun Lukas Enembe ditangkap, pembangunan tetap berjalan seperti biasanya.
"Instruksi khusus dari Kementerian Dalam Negeri tidak ada. Saya berharap dari masyarakat memberikan dukungan kepada pemerintah daerah serta aparat dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Ridwan memastikan dirinya akan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua, instansi terkait, TNI dan Polri setelah ditunjuk jadi Plh Gubernur Papua. (ant/nsi)
Load more