Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara soal kebijakan jalanan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang tengah hangat diperbincangkan.
Tentu jika memilih layanan gratis, masyarakat dapat menggunakan fasilitas angkutan umum. Sementara menggunakan kendaraan pribadi, dan terpaksa melewati 25 ruas jalan yang terdaftar ERP, mau tidak mau masyarakat harus membayar.
"Tentu kita pahami bahwa ERP, masyarakat memiliki pilihan. Pilihannya mereka bermobilitas lebih efisien dengan angkutan umum atau harus mengeluarkan cost (biaya) lebih untuk beralih," kata Syafrin, di kantor DPRD DKI Jakarta, pada Senin (16/1/2023).
Untuk itu, Syafrin menyerahkan seluruhnya kepada masyarakat untuk memilih.
"Ini tentu kita berikan ke masyarakat, dengan teknologi keseluruhannya bisa dikalkulasi dengan cermat sehingga prinsip efisiensi dalam bermobilitas dapat berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan tarif yang harus dibayarkan masyarakat perihal kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) sebesar Rp 5000 hingga Rp 19000.
Load more