LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo
Sumber :
  • Tim tvOne/Abdul Gani Siregar

Soal Jalan Berbayar, Dishub DKI: Masyarakat Bisa Pilih Transportasi Umum atau ERP

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara soal kebijakan jalanan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang tengah hangat diperbincangkan.

Senin, 16 Januari 2023 - 17:54 WIB

Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo angkat bicara soal kebijakan jalanan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) yang tengah hangat diperbincangkan.

Syafrin menyebutkan, masyarakat DKI Jakarta memiliki pilihan terkait hal ini. Memilih jalan gratis atau jalanan berbayar. 

Tentu jika memilih layanan gratis, masyarakat dapat menggunakan fasilitas angkutan umum. Sementara menggunakan kendaraan pribadi, dan terpaksa melewati 25 ruas jalan yang terdaftar ERP, mau tidak mau masyarakat harus membayar.

"Tentu kita pahami bahwa ERP, masyarakat memiliki pilihan. Pilihannya mereka bermobilitas lebih efisien dengan angkutan umum atau harus mengeluarkan cost (biaya) lebih untuk beralih," kata Syafrin, di kantor DPRD DKI Jakarta, pada Senin (16/1/2023).

Untuk itu, Syafrin menyerahkan seluruhnya kepada masyarakat untuk memilih. 

Baca Juga :

"Ini tentu kita berikan ke masyarakat, dengan teknologi keseluruhannya bisa dikalkulasi dengan cermat sehingga prinsip efisiensi dalam bermobilitas dapat berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan tarif yang harus dibayarkan masyarakat perihal kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) sebesar Rp 5000 hingga Rp 19000.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan usulan tarif tersebut juga disesuaikan dengan berapa ruas jalan dan aspek lainnya.

"Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan kita terapkan karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian (berbeda), sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya," kata dia, saat dihubungi media, pada Selasa (10/1/2023).

Selain itu, juga akan ada perbedaan tarif bagi setiap jenis kendaraan.

"Iya, ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," jelas dia.

Lebih lanjut, Syafrin menegaskan bahwa tarif ERP ini masih belum pasti, sebab perlu melakukan pengkajian lebih lanjut. Ada pun, kebijakan ini masih tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

"Setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu sehingga sesuai dengan kondisi terkini. Kami masih menunggu ya untuk pembahasan lebih lanjut peraturan daerah itu bersama dengan DPRD," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kebijakan ini akan berlaku setelah Raperda tersebut rampung dan dikeluarkan Perda serta Pergub yang menginisiasi.

Kebijakan ERP ini ditargetkan dapat disahkan pada tahun ini, sehingga perlu fokus pada regulasi untuk diselesaikan. (ags/ebs)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Selengkapnya
Viral