"Jadi jangan sampai salah tafsir seolah-olah rehan ini menghapuskan pidana, tidak," kata dia.
"Proses sanksi pidana jalan terus," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Aktor Revaldo yang ditangkap lantaran menggunakan sabu dan ganja akan direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Sukabumi selama 12 bulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan durasi rehabilitasi tersebut dapat disesuaikan nanti. Hal ini tergantung dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Untuk rekomendasi nanti terkait rehab nanti ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP," kata Trunoyudo, Senin (16/1/2023). (rpi/ebs)
Load more