Jakarta - Muhammad Rafi (MR) tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dikemas menjadi liquid Vape menjual barang haram tersebut senilai Rp200.000 per botol.
"Dijual dengan rata-rata Rp200 ribu, Rp200 sampai Rp400 ribu," ucap Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2023).
"Tersangka MR ini menggunakan online yang sudah ditakedown akunnya," tambahnya.
Trunoyudo mengungkapkan, MR menjual secara online lantaran untuk mengkamuflasekan barang tersebut.
"Segmen yang direbut adalah karena ini dijual bebas, boleh di Indonesia, namun kamuflasenya adalah orang yang akan addict terhadap satu rasa dari liquid vape tersebut," tuturnya.
"Ini otomatis online yang digunakan ini tidak dicantumkan komposisi, seperti terlihat dalam botol yang dikemas," pungkasnya.
Load more