"Tanpa sepengetahuan Klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, FA kata Zainul, dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi.
"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," ungkap Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihak pengacara FA menyambangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto pada hari ini guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.
"Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," kata Zainul.
Selain itu pihaknya turut serta melayangkan surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum ke Komnas Perempuan dan LPSK.
Sebab, pihak pengacara menduga adanya kejanggalan didalam penanganan perkara yang memposisikan kliennya sebagai Pelaku pornografi.
Load more