Jakarta - Mabes Polri bakal melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan seorang Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor atau SMN dengan seorang wanita muda berinsial FA.
Menurutnya pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri siap melimpahkan berkas perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Ramadhan melalui video keterangannya, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Ramadhan menuturkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap FA usai adanya laporan polisi (LP) yang teregister dengan Nomor LP B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022 yang dilayangkan oleh SMN.
Menurutnya atas laporan tersebut wanita muda berinisial FA disangkakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang pornografi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Di sisi lain, Pengacara FA, Zainul Arifin mengatakan perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak kliennya untuk melakukan hubungan seksual di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta.
Niat tersebut bermula saat FA diperkenalkan oleh temannya kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
"Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16 dan 17 September 2021," kata Zainul dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Zainul menuturkan pada pertemuan tersebut FA dibujuk dan dijanjikan uang senilai Rp1,5 juta untuk mau melakukan hubungan intim.
Menurutnya FA dengan terpaksa mengikuti kemauan SMN dengan beralaskan faktor ekonomi.
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati FA kami menyetujuinya,” kata Zainul.
FA kemudian dibawa oleh SMN ke hotel dan meminta FA masuk terlebih dahulu ke kamar hotel yang telah ditentukan oleh kader Partai Demokrat itu.
"Berselang beberapa menit SMN masuk kekamar hotel tersebut dan langsung mengajak FA untuk melakukan hubungan badan suami isteri," kata Zainul.
"Tanpa sepengetahuan Klien kami tiba-tiba beredar sebuah video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim yang diduga melibatkan FA dengan SMN yang sedang berada dikamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil," sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, FA kata Zainul, dituduh secara tidak manusiawi oleh SMN yang merasa dirinya adalah korban video pornografi.
"Padahal sesungguhnya SMN adalah diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang ada di video tersebut, yang hingga saat ini tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana," ungkap Zainul.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, pihak pengacara FA menyambangi dan menyurati Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto pada hari ini guna meminta perlindungan dan keadilan hukum bagi FA.
"Kami menyampaikan Laporan ini untuk kedua kalinya yang sebelumnya telah kami sampaikan melalui surat dengan Nomor: 050/EX/MZA-TSK/IX/2022, tertanggal 29 September 2022 kepada Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Mabes Polri. Namun, hingga surat kedua ini kami sampaikan belum ada jawaban atau balasan yang kami terima. Sehingga kami mohon agar apa yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti dengan segera demi kepastian hukum terhadap klien kami dan keterbukaan informasi publik," kata Zainul.
Selain itu pihaknya turut serta melayangkan surat permohonan perlindungan dan keadilan hukum ke Komnas Perempuan dan LPSK.
Sebab, pihak pengacara menduga adanya kejanggalan didalam penanganan perkara yang memposisikan kliennya sebagai Pelaku pornografi.
Sedangkan, SMN yang diduga ikut serta melakukan perbuatan tersebut tak dikenakan sanksi hukum.
"Perlindungan dan keadilan hukum ini sangat penting bagi klien kami, karena SMN ini memiliki kuasa yang dapat digunakan sewaktu-waktu mengancam keselamatan jiwa dan raga klien kami," kata Zainul.
"Kami juga menyampaikan surat laporan kepada Ketua Umum DPP Partai Domokrat di Jakarta, agar SMN yang juga sebagai kader Demokrat sebagai Wakil Ketua DPC Demokrat Kab PPU, agar dapat dikenakan Sanksi tegas dari partai Demokrat, sebab perbuatan yang dilakukan adalah perbuatan tercela yang tidak mencerminkan seorang wakil rakyat," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more