Sang sopir dituduh melakukan upaya penggelapan, sopir menurunkan sebanyak 45 karung untuk dioplos, namun yang sempat dioplos hanya 40 karung sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi.
Akibat ulah sopir, kerugian diperkirakan polisi sekitar 123,5 juta rupiah, di mana pengakuan sang sopir baru sekali melakukan hal demikian.
Sementara untuk kasus pemalsuan atau pengoplosan petugas masih belum bisa menjerat pelaku dengan pasal pemalsuan, sebab sampai sejauh ini masih belum ada pihak yang merasa dirugikan oleh para pelaku.
"Mestinya ada pihak yang melapor kalau mereka merasa dirugikan, misalnya perusahaan pupuk, perkebunan sawit atau petani. Jadi sementara kasus pengoplosannya tidak bisa dipidanakan," tegas Lajun. (dsi/ask)
Load more