Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettop maupun Silvi Herawati tidak ditahan.
"Dalam kesempatan ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif," ungkap Aquani.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.
"Penyidik Kejati Papua diberikan arahan oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan perkara pengadaan pesawat yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015," katanya. (dts/nsi)
Load more