Maluku Utara, tvOnenews.com – Pemuda berinisial MAG (21) diringkus Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara saat mengambil paket di salah satu jasa pengiriman. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 kilogram narkotika jenis ganja pada Rabu (1/2/2023).
"Barang bukti narkotika dikirim dari Medan tujuan Soasio, Tidore Kepulauan," jelas Setyadi pada Kamis (2/2/2023).
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Tri Setyadi Artono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari anggotanya yang mendapatkan informasi dari masyarakat akan dilakukan transaksi narkotika.
Selanjutnya, anggota kepolisian langsung bergerak menuju ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman dan melakukan control delivery dan pemantauan di sekitar TKP.
"Tidak lama anggota melihat pelaku datang mengambil paket dan anggota langsung melakukan penangkapan," katanya.
Setelah diamankan pihak kepolisian langsung membawa pelaku untuk melakukan interogasi dan tes urine, dari hasil interogasi awal terlapor mengatakan bahwa barang tersebut bukan milik dia melainkan milik rekannya.
"Dia mengaku milik rekannya, dan itu masih dalam lidi. Semenatar tes urine hasilnya positif ganja, cek urine positif berarti pemakai, BB besar masih didalami apa kurir atau pengedar," tandasnya. (Iad/ree)
Load more