“Penyelidikan dihentikan pada saat ini dikarenakan semua dokumen, semua keterangan dari semua saksi yang kami periksa belum dapat dinaikkan ke penyidikan karena menurut penyidik kami yang sudah kita gelarkan di Polda, itu tidak cukup bukti terutama untuk dikaitkan dengan pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang Tipikor,” tegas dia.
Bukan penyelenggara negara
Wartawan kemudian mencecar Yoce yang menerangkan bahwa alasan lain kasus ini tidak bisa disidik lebih lanjut karena pihak yang disebut Adrianus menerima uang beli proyek darinya bukanlah penyelenggara negara.
AKBP Yoce Marten menuturkan, penyidik tidak bisa mengenakan pasal pidana tipikor kepada Meldianti Hagur meskipun dia istri Bupati Manggarai maupun Meldianti juga sebagai Ketua Tim Penggerak PKK yang juga mendapat anggaran negara.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah mendengar keterangan ahli pidana tentang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang bukan dari unsur penyelenggara negara.
Untuk memperkuat alibi tersebut, AKBP Yoce Marten menjelaska unsur pasalnya yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Unsur pasalnya adalah setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkap dia mengutip pasal tersebut.
Load more