Sulawesi Selatan, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menerima uang pengembalian kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil truk sampah di setiap desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Tindak pidana korupsi truk sampah ini diketahui bergulir di tahun 2019 yang bersumber dana desa se-Gowa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani menyebut total uang negara yang dikembalikan oleh 29 kepala desa ini sekitar Rp580 juta.
"Pengembalian kerugian negara ini berasal dari 29 kepala desa yang masing-masing kepala desa mengembalikan sebesar Rp20 juta. Dimana uang tersebut diserahkan langsung oleh 29 kepala desa dari 121 kepala desa di Gowa," katanya, Senin (13/2/2023).
Yeni menuturkan jika aliran dana yang diterima para kepala desa di Gowa diketahui dari fakta persidangan para tersangka yang mengungkap jika dalam pengadaan mobil truk sampah, para kepala desa juga mendapat uang fee sekitar Rp20 juta.
"Dari fakta-fakta persidangan terungkap aliran dana pengadaan mobil truk sampah masing masing kepala desa menerima uang yang diberikan oleh rekanan sebagai fee," lanjut Yeni.
Dijelaskan, dari 121 desa yang menerima aliran dana dari rekanan pengadaan truk sampah, masih terdapat 92 kepala desa yang belum mengembalikan uang kerugian keuangan negara tersebut.
Load more