"Kita dengar terlebih dahulu putusan hakim bagi kepala desa yang tidak mengembalikan kerugian negara dan putusan hakim nantinyalah yang akan kita tindak lanjuti," bebernya
Dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.
Total kerugian negara dari hasil audit BPKP Sulsel sebesar Rp9.104.690.921,20. Pada kasus itu, penyidik telah menyerahkan lima tersangka dan barang bukti.
Lima tersangka itu yakni MA (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa tahun (2016-2019), AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang), FT (Koordinator Bendahara Kecamatan Bontonompo)
Kemudian,SA yang merupakan Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga dan
tersangka AAS sebagai Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional.
"Dalam perkara ini ada 86 desa yang bermasalah pengadaan truk sampahnya namun temuannya 121 desa yang menerima uang dari rekanan tersebut," katanya
Sementara itu, salah seorang Kepala Desa Erelembang, Putra Syarif yang telah mengembalikan uang kerugian negara Rp20 juta mengungkap jika uang yang ia terima dari rekanan dianggap uang terima kasih.
Load more