Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, Pelaku JT alias Jemy dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentan perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentan perlindungan anak atau tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rfk/ade)
Load more