Kotamobagu, tvOnenews.com - Setelah lima hari dinyatakan hilang, sejak Minggu tanggal 12 februari 2023 lalu, MP Bocah Perempuan usia lima tahun, warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa diduga jadi korban pembunuhan tepatnya di lokasi perkebunan Ponompian, jalan trans Desa Ikarat, Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow.
Dengan mengantongi pengakuan pelaku, Pihak Kepolisian, bersama TNI, Pemerintah dan Warga setempat langsung turun ke TKP untuk melakukan pencarian.
Dan pada Kamis tadi Pukul 11:45 Wita, Korban MP Boca perempuan yang resmi dinyatakan hilang sejak lima hari lalu, akhirnya berhasil ditemukan oleh tim gabungan dalam keadaan tidak lagi berbusana, posisi korban telungkup di tanah. Bahkan usai ditemukan,korban kini langsung di bawah ke Rumah Sakit Umum Kandow Manado untuk dilakukan Otopsi.
Selain korban ditemukan,pelaku JT alias Jemmy yang sempat kabur menuju Gorontalo hingga ke Wilayah Toli-Toli, Sulawesi Tengah usai melakukan pembunuhan, saat ini berhasil diamankan Tim Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, yang sebelumnya telah ditangkap oleh jajaran Kepolisian Dondo, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, tepatnya di salah satu rumah warga.
Melalui Konferensi Pers yang di gelar Kamis malam tadi, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi yang di dampingi Wakapolres Kompol Afrizal R Nugroho. serta Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah Ari Pratama. dan Kasih Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwi Adyana mengatakan, bahwa kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian ini, dimana pelaku JT alias Jemy telah di amankan oleh Polres Kotamobagu.
"Pelaku usia ditangkap jajaran Kepolisian Polsek Toli-Toli, saat ini pelaku sudah di jemput dan di amankan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu, untuk dimintai keterangan. Kata Kapolres AKBP Dasveri Abdi.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan awal pelaku JT alias Jemy, dimana pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban, dan setelah melihat kondisi korban tak bernyawa, pelaku langsung membungkus korban menggunakan karung plastik lalu membawanya menggunakan sepeda motor dan membuang korban ke lokasi perkebunan tepatnya di Desa Ikarat.
"Saat pemeriksaan, menurut pelaku bahwa dirinya membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dan kemudian
dimasukan di dalam karung plastik, dan dibawah menggunakan sepeda motor untuk di buang ke lokasi perkebunan warga di Desa Ikarat. lanjut Kapolres Kotamobagu.
Usai membuang Jasad korban, pelaku kemudian melarikan diri ke Gorontalo dan melanjutkan ke Kabupaten Toli-Toli Sulawesi Tengah. namun saat berada di Kabupaten Toli-Toli, pelaku akhirnya di ringkus jajaran kepolisian Polsek Dondo dan kemudian dijemput oleh Satuan Reskrim Polres Kotamobagu untuk di proses lanjut.
Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, Pelaku JT alias Jemy dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentan perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentan perlindungan anak atau tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rfk/ade)
Load more