Gorontalo, tvonenews.com – Alamak, diksi itu yang terpikir disebagian benak publik. Pasalnya, lelaki separuh baya berinisial SD (50) warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, harus mendekam di dalam sel Polisi. Hal ini lantaran, Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo kota, meringkus SD (50) yang memiliki 8 linting narkotika jenis ganja.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Cecep mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi bahwa pelaku SD diduga sering membawa Narkotika jenis Ganja.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal, Bivi Itam Team langsung bergerak menuju ke lokasi dan menemukan SD sedang berdiri di trotoar pinggir jalan, kemudian langsung mengamankannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan bawaan SD petugas menemukan 1 bungkus rokok yang disimpan di saku celana dan di dalam terdapat 2 (dua) linting yang diduga narkotika jenis Ganja," Jelas Kasat Narkoba. Jumat (24/02/2023)
Lebih lanjut kata Akp Cecep, dari hasil interogasi SD mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya dan mengaku bahwa masih ada lagi yang di simpan di rumahnya.
“Kemudian Team Opsnal langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan di rumah SD dan ditemukan 1 pembungkus rokok yang di dalamnya berisi 6 linting diduga narkotika jenis ganja," ungkap Cecep
Setelah dilakukan uji barang bukti delapan linting narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 3,24 gram.
“Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan di Polresta Gorontalo kota,” tandas Cecep. (ics/aag)
Load more