"Pada saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Dit Krimun Polda Sulbar," tutur Nyoman Artana.
Terbongkarnya aksi pemalsuan surat kendaraan baru (Faktur), setelah salah seorang korban ingin melakukan balik nama dokumen kendaraan yang dibeli korban dari pelaku di Samsat Kabupaten Majene.
Pihak samsat Majene, menolak untuk melakukan balik nama dokumen kendaraan milik korban karena dokumen yang dibawa korban diduga palsu. Setelah dilakukan pengecekan di Jakarta dokumen tersebut ternyata palsu. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan emak-emak 52 tahun tersebut di Polda Sulbar. Pelaku yang merupakan warga Makassar tersebut akhirnya dibekuk polisi di tempat persembunyiannya.
Modus pelaku dalam memalsukan dokumen kendaraan adalah kendaraan tarikan dari lising di Jakarta dibuatkan dokumen kendaraan baru (Faktur). Selanjutnya pelaku membawa dokumen kendaraan baru namun palsu tersebut di Samsat Majene untuk dibuatkan STNK dan BPKB. Dalam setahun pelaku beraksi berhasil membuat dokumen palsu kendaraan roda 4 sebanyak 12 kendaraan dari berbagai merek.
Load more