Dalam pengungkapan tersebut polisi juga kini mengamankan 2 kendaraan roda 4. 1 kendaraan lainnya kini juga sudah diamankan namun masih dlam perjalanan menuju Polda Sulbar. 1 kendaraan lainnya juga sudah terpantau posisinya ada di Kalimantan namun belum dilakukan penyisiran ke lokasi kendaraan yang terpantau tersebut.
Pelaku kini dikenakan pasal 272 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus pembuatan dokumen kendaraan roda 4 palsu tersebut.
(gki/asm)
Load more