Mamuju, tvOnenews.com - Emak-emak pembuat belasan dokumen palsu kendaraan roda empat di Sulawesi Berat (Sulbar) dibekuk polisi jajaran Dit Krimun Polda Sulbar. Ibu dengan inisial AM (52) dibekuk polisi ditempat persembunyiannya di Jakarta.
Dirkrimun Polda Sulbar, Kombes Pol Nyoman Suartana, dalam pers rilis yang digelar di teras Polda Sulbar, Senin (27/2/2023) mengatakan, pelaku dalam aksinya selama 1 tahun sudah memalsukan sekitar 12 dokumen kendaraan jenis mobil di jajaran Samsat Majene.
"Jajaran DitKrimun Polda Sulbar mendapat laporan dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diketahui bersembunyi di Jakarta," kata Nyoman Artana pada wartawan.
Tidak butuh waktu lama, jajaran Ditkrimum Polda Sulbar yang sudah mengetahui identitas dan lokasi penyembunyian pelaku langsung bergerak dan menjemput pelaku di Jakarta.
"Pada saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Dit Krimun Polda Sulbar," tutur Nyoman Artana.
Terbongkarnya aksi pemalsuan surat kendaraan baru (Faktur), setelah salah seorang korban ingin melakukan balik nama dokumen kendaraan yang dibeli korban dari pelaku di Samsat Kabupaten Majene.
Pihak samsat Majene, menolak untuk melakukan balik nama dokumen kendaraan milik korban karena dokumen yang dibawa korban diduga palsu. Setelah dilakukan pengecekan di Jakarta dokumen tersebut ternyata palsu. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan emak-emak 52 tahun tersebut di Polda Sulbar. Pelaku yang merupakan warga Makassar tersebut akhirnya dibekuk polisi di tempat persembunyiannya.
Modus pelaku dalam memalsukan dokumen kendaraan adalah kendaraan tarikan dari lising di Jakarta dibuatkan dokumen kendaraan baru (Faktur). Selanjutnya pelaku membawa dokumen kendaraan baru namun palsu tersebut di Samsat Majene untuk dibuatkan STNK dan BPKB. Dalam setahun pelaku beraksi berhasil membuat dokumen palsu kendaraan roda 4 sebanyak 12 kendaraan dari berbagai merek.
Dalam pengungkapan tersebut polisi juga kini mengamankan 2 kendaraan roda 4. 1 kendaraan lainnya kini juga sudah diamankan namun masih dlam perjalanan menuju Polda Sulbar. 1 kendaraan lainnya juga sudah terpantau posisinya ada di Kalimantan namun belum dilakukan penyisiran ke lokasi kendaraan yang terpantau tersebut.
Pelaku kini dikenakan pasal 272 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Polisi juga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus pembuatan dokumen kendaraan roda 4 palsu tersebut.
(gki/asm)
Load more