LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Barang Bukti Kasus Pemerokosaan Penumpang oleh Driver Ojek Online
Sumber :
  • Kadek Sugiarta

Tega!! Pengemudi Ojek Online di Gorontalo Ini Perkosa Penumpangnya yang Masih di Bawah Umur

Polda Gorontalo berhasil tangkap oknum pengemudi ojek online yang tega perkosa penumpangnya yang masih di bawah umur ketika melarikan diri ke kota Manado, Sulut

Selasa, 28 Februari 2023 - 01:57 WIB

Gorontalo, tvOnenews.com - Oknum pengemudi ojek online (Ojol) di Gorontalo yang tega perkosa penumpangnya yang masih di bawah umur, akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polda Gorontalo setelah melarikan diri ke Kota Manado, Sulawesi Utara usai menyetubuhi korban.

Terduga pelaku berinisial WU (35) merupakan warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. tega perkosa penumpangnya yang masih di bawah umur.

Kaur Penmas Polda Gorontalo, AKP Heny Mudji Rahayu mengungkapkan, WU menggunakan sepeda motor awalnya menerima orderan dari seorang gadis berusia 16 tahun di titik lokasi orderan di Telaga, Kabupaten Gorontalo pada Sabtu 17 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 Wita.

Setelah menjemputnya di titik lokasi, WU menuju Kota Gorontalo untuk mengantar korban. Namun WU tidak memberhentikan sepeda motornya usai sampai di titik tujuan korban.

Baca Juga :

“Bersangkutan malah terus melaju sambil membawa korban hingga di Desa Ayula Tapa. Disitulah ia menurunkan korban di tempat semak-semak yang sepi dan gelap,” Ungkap AKP Heni. Saat memberikan keterangan pers di Polda Gorontalo. Senin (27/2/2023)

Korban yang ketakutan tapi pelaku terus memaksa dan menarik tangan korban. Akhirnya korban yang berupaya melawan, tidak bisa berbuat apa-apa di situasi pelaku yang terus memaksa.

“Korban pun dipaksa dibaringkan lalu disetubuhi, meskipun korban memohon untuk tidak disetubuhi,” Ucap AKP Heny.

Setelah memperkosanya, WU kembali meminta korban menaiki motornya untuk diantar pulang ke rumah korban. Namun ditengah perjalanan, pelaku malah menurunkannya di pinggir jalan.

Usai mengetahui kejadian itu, orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi, namun pelaku telah melarikan diri.

Pada bulan Januari 2023, Polda Gorontalo berupaya mencari pelaku hingga dinyatakan DPO. Hingga akhirnya polisi mengetahui keberadaan WU dan menangkapnya di Kota Manado belum lama ini.

“Bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya. (iks/ade)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Trending
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kebiasaan Bersalaman Usai Shalat dalam Islam Tidak Wajib tapi Lebih Utamanya Ini

Mengutip ceramah Ustaz Adi Hidayat, soal hukum bersalaman atau berjabat tangan ketika selesai shalat berjamaah. Simak penjelasan lengkapnya, lebih utama yaitu..
Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Anda Yakin Salam dalam Shalat pakai wa barakatu Sudah Benar? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Hukum dalam Islam

Sebagaimana dipahami, dalam melaksanakan shalat, tentu harus mengikut apa yang sudah diatur dalam agama Islam. Kata Ustaz Adi Hidayat agar shalat menjadi sah ..
Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Tak Tinggal Diam soal Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Segera Usut Pelanggaran Etik Hakim Kasasi

Komisi Yudisial (KY) menegaskan bakal tetap mengusut dugaan pelanggaran (KEPPH) majelis hakim kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur. Jubir KY sampaikan...
Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Biodata Kependudukan Pengganti KTP Elekteronik Warga Binaan Untuk Salurkan Suara dalam Pencoblosan

Dukcapil Sulawesi Selatan serahkan Biodata Kependudukan pengganti KTP elektronik kepada 75 warga binaan di Lapas Makassar untuk memastikan hak pilih mereka.
Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Kementrian Komunikasi dan Digital RI, Pemprov Kaltara dan IJTI Dorong Pemberdayaan KIM di Kaltara

Komdigi RI, DISKOMINFO Kaltara dan IJTI PENGDA Kaltara, Gelar Diskusi dan sosialisasi Pentingnya Pengembangan dan Pemberdayaan Komunitas Informasi Masyarakat.
Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Jangan Salah Lagi Ini Urutan Zikir Usai Shalat Fardhu, Kata Ustaz Adi Hidayat Semakin Mengingatkan Allah SWT

Setelah shalat tidak zikir dengan urutan tetap dianggap sah, namun Anda potensi untuk kehilangan amalan-amalan yang bisa menambah pahala. Simak penjelasannya...
Selengkapnya
Viral