Ia menjelaskan, penangkapan keduanya bermula saat pelayan toko Bintang Emas melihat para pelaku melintasi depan toko. Karyawan toko bintang emas pun mengikutinya sampai kedua pelaku mendatangi salah satu toko emas.
“Disitulah mereka ditangkap dan berupaya melarikan diri tapi dicegat warga dan langsung diamankan ke polresta,” terang AKBP Ade Permana.
Untuk saat ini, ke dua pelaku serta suami dan anaknya, saat ini sudah diamankan di polresta gorontalo kota, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Sementara Kedua Pelaku Disangkakan Pasal 363 Ayat Satu Dengan Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara," tutup Kapolres.
Polres Gorontalo Kota Tunjuki Barang Bukti Emas Curian
Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil menyita barang bukti emas hasil curian sebanyak 253 gram dari dua wanita berinisial UN (47) dan AU (20) yang merupakan ibu dan anak, warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Rabu (1/03/23).
Ibu dan anak ini merupakan spesialis pencurian emas lintas Sulawesi, yang telah beraksi di beberapa titik di wilayah Sulawesi. (iks/aag)
Load more