Minahasa, tvonenews.com - Seorang remaja di Desa Eris, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara berinisial RT 14 Tahun diringkus Polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap teman sebayanya Reyfan 14 Tahun. Pelaku menghujani delapan tikaman disekujur tubuh korban menggunakan sebuah pisau badik pada Sabtu (4/3/2023).
"Terduga pelaku yaitu remaja pria berinisial RT (14) diamankan Tim Resmob Polres Minahasa pada hari Minggu (5/3/2023) siang, di Desa Touliang Oki," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Sulut, Senin siang (6/3/2023).
Foto : Resmob Polres Minahasa menangkap RT (14) beberapa saat setelah kejadian.
Kabid Humas melanjutkan bahwa pelaku saat ini masih diamankan Polisi di Polres Minahasa.
Dugaan penganiayaan terhadap korban, pria bernama Reyfan (14) dipicu oleh kekesalan pelaku akibat candaan yang berlebihan.
"Saat itu korban bersama pelaku dan teman-temannya sedang berteduh karena hujan. Tiba--tiba pelaku mengeluarkan candaan dengan mengatakan, jika gunting yang dipegang oleh salah satu temannya tembus di paha pelaku, maka akan diberikan uang. Mendengar hal tersebut, korban langsung meraih gunting tersebut dan menggoreskannnya sekali ke paha pelaku," lanjutnya.
Load more