"Masing-masing kelompok yang bersengketa memiliki bukti kepemilikan (Sertifikat). Luas lahan yang disengketakan oleh kelompok yang memasang pagar kawat berduri di lokasi, selebar 28 meter," kata Hasanuddin pada wartawan.
Setelah berhasil ditenangkan oleh pihak Babinkantibmas dan Babinsa Kelurahan Simboro, akhirnya kelompok H. Lomma membatalkan niatnya untuk memagari lokasi rumah warga. Pemilik lahan hanya memasang pagar kawat berduri di lokasi kosong yang tidak terdapat rumah warga.(gki/ask)
Load more