Makassar, tvOnenews.com - Tim Opsnal Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, meringkus 3 orang pelaku penipuan di Desa Tellu mae Kec. Watansidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Modusnya pelaku mengiming-imingi pinjaman dengan bunga rendah 2% dengan syarat memberikan biaya pendaftaran.
"Maraknya kasus penipuan dengan modus pinjaman online, Kasubdit V Tipidsiber, Kompol Sutono menindaklanjuti dengan melakukan patroli siber dan menemukan di wilayah Kab. Sidenre Rappang," ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Rabu (8/3/2023).
Opsnal Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Mokh Rukin, yang memimpin tim siber berhasil menangkap pelaku setelah melakukan patroli siber.
Dari pemeriksaan polisi ketiga pelaku berinisial W (38), AW (19), dan ZR (27) ini melakukan penipuan dengan menawarkan pinjaman secara online dengan bunga rendah kepada korbannya.
Korban yang tergiur kemudian diminta melakukan pendaftaran online dengan membayar Rp.150 ribu sampai satu juta rupiah sebagai biaya pendaftaran akun. Namun bukannya pinjaman cair biaya pendaftaran yang dikeluarkan korban raib. Dari ketiga tangan pelaku tersebut, berhasil diamankan enam unit Handphone yang digunakan dalam melancarkan Aksinya.
"Terhadap ketiga dijerat pasal 45A Ayat (1) UU.RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana," ujarnya.
Saat ini ketiga pelaku menjalani penahanan di tahanan mapolda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Pihak penyidik dari Kepolisian saat ini juga masih mendata korban dan jumlah kerugian dari data transaksi yang berada di telepon seluler pelaku.
(wsn/asm)
Load more