Gowa, tvonenews.com - Delapan pelaku pembunuhan terhadap pria bernama Mansur Daeng Seha (46) di Dusun Kappoloe, Desa Parangloe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap Satreskrim Polres Gowa.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak saat merilis para tersangka di Mapolres Gowa, Senin (13/3/2023).
"Delapan pelaku pembunuh sadis di Kecamatan Biring Bulu kita sudah tangkap, sisanya masih ada 5 orang pelaku yang masih buron," ujarnya.
Dari delapan orang pelaku tersebut, kata Kapolres , ada yang menyerahkan diri ke Mapolres Gowa dan Ada juga yang ditangkap di Desa Paitana, Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto.
"Kedelapan pelaku ini berasal di Kabupaten Jeneponto. Jadi mereka ada yang kami tangkap ada juga menyerahkan diri," ungkapnya.
Kedepalan pelaku yang telah diamankan polisi berinisial EJ (32), TG (44), DL (60), IJ (29) IR (25), H (30), MAS (24), KN (28).
Ajun Komisaris Besar Polisi ini menjelaskan kasus ini ditengarai dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh almarhum Mansur.
Perempuan yang mengaku dilecehkan berinisial RAZ. Ia disebut telah melapor ke pihak keluarganya.
Diduga Pelecehan itu dilakukan Mansur di atas rumah nenek RA yang akan melakukan acara takziyah di Desa Parangloe, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, Pada Minggu (5/3/2023) malam.
Tak terima dengan dugaan pelecehan itu, kakak RAZ berinisial EJ dan kawan-kawan kakaknya langsung mendatangi rumah Mansur dan melakukan pengeroyokan.
"Kami juga akan selidiki kebenaran dugaan pelecehan tersebut," katanya.
Akibatnya, Mansur mengalami luka bacokan di sekujur tubuhnya hingga ditemukan meninggal dunia.
Mansur pun ditemukan tak bernyawa di pinggir sawah yang tak jauh dari rumahnya dengan luka serius di sekujur tubuhnya.
Kapolres Gowa juga menghimbau agar 5 pelaku lainnya segera menyerahkan diri.
"Jadi kami tekankan agar 5 orang pelaku segera menyerahkan diri," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 340. Bahkan mereka juga disangkakan pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.
"Tersangka kami sangkakan pasal 340, pembunuhan berencana atau pasal 170 KUH Pidana, kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan oleh 13 orang. Dan saat ini sudah 8 orang sudah diamankan," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa ini adalah pembunuhan berencana.
Kapolres Gowa juga menjelaskan alasan peristiwa ini kasus pembunuhan lantaran para pelaku telah merencakan pengeroyokan terhadap almarhum Mansur Daeng Seha.
Para pelaku sebelum melancarkan aksinya disebut berkumpul di salah satu rumah tersangka.
Dengan menggunakan mobil pickup para pelaku mendatangi rumah Mansur dan menganiaya hingga korban meninggal dunia.
Penyidik Satreskrim Gowa telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Dia menyebut pada kasus ini sudah 8 pelaku ditangkap dari 13 orang pelaku.
Adapun barang bukti yang digunakan oleh para pelaku telah disitu polisi. Di antaranya satu buah sendal karet warna hitam, satu buah batu kapur, satu buah batu ulekan, dua buah batu kali.
Kemudian, satu lembar baju warna putih, satu lembar celana warna hitam, satu buah sarung bermotif warna orange, satu buah besi palang kaca, pecahan kaca, potongan kayu balok, dua buah samurai bergagang aluminium dan bergagang kayu.
AKBP Reonald Simanjuntak menyebut, motif kasus ini yakni dugaan pelecehan yang dilakukan oleh korban terhadap perempuan berinisial RAZ.
Dimana dikatakan, pelaku telah memegang payudara korban saat dilokasi tausiyah nenek RAZ.
"Kasus dugaan pelecehan ini pun masih didalami polisi."Tegasnya.
Sementara itu laporan otopsi dari tim forensik Biddokkes Polda Sulsel terhadap korban Mansur di rumah sakit Bhayangkara Makassar, masih menunggu hasil.
(itg/mtr).
Load more