Gorontalo Utara, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo Utara, gerebek pabrik penyulingan minuman keras jenis cap tikus, di Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara.
“TKP pertama beroperasi dari tahun 2014, sedangkan TKP kedua sudah beroperasi sejak tahun 2021,” kata AKBP Juprisan, Kapolres Gorontalo, kepada awak media Kamis (16/03/2023).
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Juprisan P. R. Nasution, menyebut petugas menggerebek 2 pabrik milik JM alias Jonli Mutalib, warga Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya dan S-W Alias Samuel Wuwung, warga Desa Bohusami, Kecamatan Gentuma Raya.
Setibanya di lokasi produksi minuman keras, polisi menemukan pemilik sedang melakukan penyulingan minuman keras jenis cap tikus.
Dari tangan pemilik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tempat penyulingan, 2 jerigen miras atau setara 60 liter siap edar dan warga yang diduga menjadi pemilik.
“Pada penggerebekan telah kami amankan dua orang pemilik pabrik atau tempat pembuatan jenis cap tikus, beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan penyulingan,“ ungkap AKBP Juprisan.
Kapolres menegaskan kegiatan penggerebekan dilakukan oleh personil Sat Narkoba berdasarkan informasi warga yang resah akan peredaran minuman keras di wilayah itu.
“Ini kita lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif khususnya menjelang bulan suci ramadhan,” ujar Juprisan.
Pemberantasan minuman keras akan terus digencarkan Polres Gorontalo Utara untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat selama ramadhan.(Kas/ask)
Load more