Bone, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan tiga belas (13) orang tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli Ijazah Strata Satu (S-1) setelah diserahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan.
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Bone. Kamis, (16/3/2023).
Pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap tiga belas (13) orang tersangka yang merupakan Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar yakni Sofyan Galigo Bin Andi Galigo, Masturah Bin Sikki.
Lainnya, Rachmisari Binti H. Abd. Rasyid, Raru Binti Mattang, Sartini Ashar Binti H. Ashar, Sundusing Sibe Bin Sibe, Besse Tenri Rawe, Sm Binti A.Tonralipu, Jusnaeni, S.M. Bin A. Dollah, Azwar Galigo, S.M. Bin A. Galigo, Andi Firman Bin Rustan Efendi, Mashar Alias Achong Bin Tarrahalik, Dr. Yusram Adi, Se, M.Si Bin Muh. Asriadi, dan Sakaria Bin Muslimin.
Selain itu, dilakukan penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai. Di mana tiga belas (13) tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Kasi Intelejen Kejari Bone, Andi Hair Akhmad mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.
Load more