"Menanggapi laporan korban tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya di tempat persembunyiannya," tambahnya.
Atas perbuatannya, Abdullah yang sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(awi/mtr)
Load more