Bone, tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) kabupaten Bone melaksanakan konferensi pers penetapan tersangka oknum anggota AA (38) yang diduga mencabuli penjaga pasien di Puskesmas Kahu, Kabupaten Bone beberapa hari lalu.
Konferensi pers yang dilangsungkan di aula terbuka Mapolres Bone tersebut dilakukan setelah Penyidik Satreskrim melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polres Bone, Jumat, (17/03/2023).
Dalam pelaksanaannya, konferensi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP. Bobby Rachman, didampingi oleh Kasipropam Iptu Akhyar bersama Kasi Humas Iptu Rayendra.
AKP. Bobby, mengatakan bahwa Kapolres Bone menegaskan untuk menindak oknum AA jika terbukti melakukan perbuatan pidana.
“Dan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, maka hari ini kita gelar konferensi pers penetapan tersangka, tersangka AA telah resmi ditahan di ruang tahanan Mapolres Bone untuk proses hukum selanjutnya,” katanya.
Bersama dengan itu, AKP. Bobby menjelaskan bahwa AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002.
“Oknum AA dikenakan Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 9 (Sembilan) tahun Penjara,” jelasnya.
Load more