Minahasa, tvOnenews.com - Seorang Pendeta di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang juga merupakan pemilik salah satu Apotik diduga mengalami kriminalisasi gara-gara terlambat mengurus perpanjangan surat izin Apotik. Mirisnya kasus karena persoalan admistrasi perpanjangan surat ijin apotik (SIA) ini dibawa sampai ranah pidana dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.
Kasusnya adalah Perkara pidana khusus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tondano, berkaitan dengan perkara keterlambatan perpanjangan izin Apotik Zaitun Belang pada tahun 2020 saat masa Pandemi Covid 19.
Terdakwa merupakan seorang Pendeta Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) bernama Jenins Boy Mandalele dan juga Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Kristen Tomohon (UKIT) kandidat Doktor Teologi, isterinya seorang Apoteker yang juga seorang Doktor sebagai Pemilik Sarana Apotik (PSA) Zaitun Belang.
Kuasa hukum terdakwa Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan perkara pidana khusus yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano ini agendanya adalah lanjutan pembuktian dengan menghadirkan saksi meringankan dan pada sidang lanjutan akan menghadirkan saksi ahli dari dari ikatan apoteker Indonesia Pusat.
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi bahwa kasus tersebut cukup menarik, karena berkaitan keterlambatan proses ijin Apotik yang sifatnya Administratif.
"Sidang ini dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan dua orang dan terus terang kami puas dengan keterangan mereka karena sinkron dengan sidang-sidang sebelumnya dimana saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu memberikan keterangan bahwa mereka sudah mengurus proses ijin itu dan sebagai bukti bahwa mereka telah menyerahkan dokumen dan kemudian ada percakapan di WhatsApp mendesak salah satu oknum di dinas kesehatan untuk perpanjangan surat ijin Apotik Zaitun," ujar Sofyan kepada wartawan usai persidangan Senin (20/03/2023) Sore.
Menurut Sofyan saat itu dokumen perpanjangan ijin telah di serahkan ke salah satu oknum pegawai di Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara, namun karena saat itu Pandemi Covid 19 dan sedang berlangsung Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Saat itu memang Work from Home kerja dari rumah jadi mereka tidak bisa ke kantor jadi terus melakukan percakapan dan koordinasi melalui WhatsApp," kata Sofyan.
Dia sangat menyayangkan kasus yang hanya persoalan admistrasi tapi berujung ke pidana.
"Ini adalah kasus yang bersifat admistratif bukan pidana kemudian ada hal-hal dalam ketentuan undang-undang yang tadi terungkap dalam persidangan yang nantinya akan dikuatkan oleh saksi ahli hukum maupun ahli dari ikatan apoteker Indonesia ketua umum nya yang akan datang itu yang akan menguatkan bahwa hal ini hanya bersifat admistratif tidak boleh dibawah ke ranah pidana. kemudian yang bertanggung jawab disitu adalah apoteker, ijinnya juga apoteker yang mengurus juga apoteker nah kenapa sekarang pemilik sarana apotik Zaitun itu pak Pendeta yang tidak tau apa-apa tentang perizinan kemudian dijadikan tersangka dan terdakwa," sesalnya.
Sofyan juga mengaku optimis dan berharap kasus ini akan mengungkapkan fakta-fakta baru.
"Ini pertarungan kami jangan sampai ini kasus ini merupakan putusan yang tidak adil akan berakibat kepada apoteker di seluruh Indonesia dan pemilik apotik. Jangan sampai Yurisprudensi keluar seperti itu. Kami juga tidak ingin kasus ini menjadi bukti bahwa ada kriminalisasi terhadap seorang tokoh agama," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa Selatan, Wiwin B. Tui mengaku kasus ini hanya persoalan perpanjangan surat ijin Apotek (SIA).
"Terdakwa ini didakwa seperti tadi sidang dilihat hanya persoalan SIA surat ijin apotek, tadi sempat adu argumen ijin itu karena yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten MinahasaTenggara itu hanya 3 tahun tapi berdasarkan keterangan dari saksi apoteker ijin itu harusnya 5 tahun," ujar Wiwin
Menurutnya JPU tidak melihat soal jangka waktu ijin itu diberlakukan karena ranahnya berada di Pemerintah.
"Kita hanya melihat apa yang ada berdasarkan di dalam berkas bahwa itu berlaku 3 tahun tapi sudah 2 tahun surat ijin apotik tidak di perpanjang. Kalau kami tetap pada dakwaan kami karena itu yang menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan, jadi kalu dakwaan itu seperti yang saya bilang tadi hanya berdasarkan SIA nya sudah tidak berlaku lagi tapi apotiknya masih beroperasi, itu saja," jelasnya.
Sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa Senin 20 Maret 2023 dipimpin Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, SH., dengan Hakim Anggota Domingus Adrian Puturuhu, SH., MH. dan Christyane Paula Kaurong, SH., M. Hum. dengan panitera pengganti Devid Losu, SH., Agenda persidangan pembuktian dan giliran Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. menghadirkan dua saksi meringankan (a de Charge) yakni Apoteker senior Drs. Gerald Christian Parera, Apt. Ketua HISFARSI (Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara dan seorang Apoteker dari kota Manado Debby Suma S.Si. Apt. M.Kes. yang juga seorang aktivis aktif.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli dari Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Pusat.
Kasus ini diduga ada dendam lama dan persaingan bisnis oleh oknum petugas Dinas Kesehatan setempat yang sengaja tidak memproses surat rekomendasi perpanjangan ijin yang telah di ajukan oleh pemilik apotik Zaitun Belang padahal seluruh berkas persyaratan telah di serahkan pada 2020 lalu.
Sebelumnya kasus ini bermula dari pengrebekan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Polres Mitra pada tanggal 24 Januari 2022 yang pelimpahan berkasnya disampaikan kepada penuntut umum kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari Minsel ) dan dilimpahkan kasusnya dalam Perkara pidana khusus di Pengadilan Negeri Tondano.
Surat Ijin baru perpanjangan Apotik Zaitun Belang yang menjadi materi dakwaan Jaksa sudah terbit sejak 8 Februari 2022, jauh sebelum materi dakwaan disampaikan pada 9 Agustus 2022 namun kasus ini terus dilanjutkan dan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tondano.
(mdz/asm)
Load more