LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Seorang pendeta pemilik apotik di Minahasa didakwa 10 tahun lantaran terlambat memperpanjang surat ijin, Selasa (21/3/2023)
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Terlambat Perpanjangan Ijin Apotik, Seorang Pendeta di Sulut Didakwa 10 Tahun 

Seorang pendeta pemilik salah satu apotik di Minahasa didakwa 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah lantaran terlambat mengurus perpanjangan surat ijin Apotik.

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:47 WIB

Minahasa, tvOnenews.com - Seorang Pendeta di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang juga merupakan pemilik salah satu Apotik diduga mengalami kriminalisasi gara-gara terlambat mengurus perpanjangan surat izin Apotik. Mirisnya kasus karena persoalan admistrasi perpanjangan surat ijin apotik (SIA) ini dibawa sampai ranah pidana dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Kasusnya adalah Perkara pidana khusus yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tondano, berkaitan dengan perkara keterlambatan perpanjangan izin Apotik Zaitun Belang pada tahun 2020 saat masa Pandemi Covid 19.

Terdakwa merupakan seorang Pendeta Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) bernama Jenins Boy Mandalele dan juga Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Kristen Tomohon (UKIT) kandidat Doktor Teologi, isterinya seorang Apoteker yang juga seorang Doktor sebagai Pemilik Sarana Apotik (PSA) Zaitun Belang.

Kuasa hukum terdakwa Sofyan Jimmy Yosadi mengatakan perkara pidana khusus yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano ini agendanya adalah lanjutan pembuktian dengan menghadirkan saksi meringankan dan pada sidang lanjutan akan menghadirkan saksi ahli dari dari ikatan apoteker Indonesia Pusat.

Baca Juga :

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi bahwa kasus tersebut cukup menarik, karena berkaitan keterlambatan proses ijin Apotik yang sifatnya Administratif.

"Sidang ini dijadwalkan menghadirkan saksi meringankan dua orang dan terus terang kami puas dengan keterangan mereka karena sinkron dengan sidang-sidang sebelumnya dimana saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu memberikan keterangan bahwa mereka sudah mengurus proses ijin itu dan sebagai bukti bahwa mereka telah menyerahkan dokumen dan kemudian ada percakapan di WhatsApp mendesak salah satu oknum di dinas kesehatan untuk perpanjangan surat ijin Apotik Zaitun," ujar Sofyan kepada wartawan usai persidangan Senin (20/03/2023) Sore.

Menurut Sofyan saat itu dokumen perpanjangan ijin telah di serahkan ke salah satu oknum pegawai di Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara, namun karena saat itu Pandemi Covid 19 dan sedang berlangsung  Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Saat itu memang Work from Home kerja dari rumah jadi mereka tidak bisa ke kantor jadi terus melakukan percakapan dan koordinasi melalui WhatsApp," kata Sofyan.

Dia sangat menyayangkan kasus yang hanya persoalan admistrasi tapi berujung ke pidana.

"Ini adalah kasus yang bersifat admistratif bukan pidana kemudian ada hal-hal dalam ketentuan undang-undang yang tadi terungkap dalam persidangan yang nantinya akan dikuatkan oleh saksi ahli hukum maupun ahli dari ikatan apoteker Indonesia ketua umum nya yang akan datang itu yang akan menguatkan bahwa hal ini hanya bersifat admistratif tidak boleh dibawah ke ranah pidana. kemudian yang bertanggung jawab disitu adalah apoteker, ijinnya juga apoteker yang mengurus juga apoteker nah kenapa sekarang pemilik sarana apotik Zaitun itu pak Pendeta yang tidak tau apa-apa tentang perizinan kemudian dijadikan tersangka dan terdakwa," sesalnya.

Sofyan juga mengaku optimis dan berharap kasus ini akan mengungkapkan fakta-fakta baru.

"Ini pertarungan kami jangan sampai ini kasus ini merupakan putusan yang tidak adil akan berakibat kepada apoteker di seluruh Indonesia dan pemilik apotik. Jangan sampai Yurisprudensi keluar seperti itu. Kami juga tidak ingin kasus ini menjadi bukti bahwa ada kriminalisasi terhadap seorang tokoh agama," tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa Selatan, Wiwin B. Tui mengaku kasus ini hanya persoalan perpanjangan surat ijin Apotek (SIA).

"Terdakwa ini didakwa seperti tadi sidang dilihat hanya persoalan SIA surat ijin apotek, tadi sempat adu argumen ijin itu karena yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten MinahasaTenggara itu hanya 3 tahun tapi berdasarkan keterangan dari saksi apoteker ijin itu harusnya 5 tahun," ujar Wiwin

Menurutnya JPU tidak melihat soal jangka waktu ijin itu diberlakukan karena ranahnya berada di Pemerintah.

"Kita hanya melihat apa yang ada berdasarkan di dalam berkas bahwa itu berlaku 3 tahun tapi sudah 2 tahun surat ijin apotik tidak di perpanjang. Kalau kami tetap pada dakwaan kami karena itu yang menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan, jadi kalu dakwaan itu seperti yang saya bilang tadi hanya berdasarkan SIA nya sudah tidak berlaku lagi tapi apotiknya masih beroperasi, itu saja," jelasnya.

Sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa Senin 20 Maret 2023 dipimpin Majelis Hakim Nur Dewi Sundari, SH., dengan Hakim Anggota Domingus Adrian Puturuhu, SH., MH. dan Christyane Paula Kaurong, SH., M. Hum. dengan panitera pengganti Devid Losu, SH., Agenda persidangan pembuktian dan giliran Penasehat Hukum Terdakwa Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. menghadirkan dua saksi meringankan (a de Charge) yakni Apoteker senior Drs. Gerald Christian Parera, Apt. Ketua HISFARSI (Himpunan Seminat Farmasi Rumah Sakit Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara dan seorang Apoteker dari kota Manado Debby Suma S.Si. Apt. M.Kes. yang juga seorang aktivis aktif.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi ahli dari Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Pusat.

Kasus ini diduga ada dendam lama dan persaingan bisnis oleh oknum petugas Dinas Kesehatan setempat yang sengaja tidak memproses surat rekomendasi perpanjangan ijin yang telah di ajukan oleh pemilik apotik Zaitun Belang padahal seluruh berkas persyaratan telah di serahkan pada 2020 lalu.

Sebelumnya kasus ini bermula dari pengrebekan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara (Mitra) bersama Polres Mitra pada tanggal 24 Januari 2022 yang pelimpahan berkasnya disampaikan kepada penuntut umum kejaksaan Negeri Minahasa Selatan (Kajari Minsel ) dan dilimpahkan kasusnya dalam Perkara pidana khusus di Pengadilan Negeri Tondano. 

Surat Ijin baru perpanjangan Apotik Zaitun Belang yang menjadi materi dakwaan Jaksa sudah terbit sejak 8 Februari 2022, jauh sebelum materi dakwaan disampaikan pada 9 Agustus 2022 namun kasus ini terus dilanjutkan dan masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tondano. 

(mdz/asm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
AKP Ulil Ryanto Anshar Disebut Dikuntit Sebelum Tewas Bersimbah Darah di Parkiran Mapolres Solok Selatan Sumbar, Ibu Korban: Dia Pergi Ambil HP di Mobil, Ditembak

AKP Ulil Ryanto Anshar Disebut Dikuntit Sebelum Tewas Bersimbah Darah di Parkiran Mapolres Solok Selatan Sumbar, Ibu Korban: Dia Pergi Ambil HP di Mobil, Ditembak

AKP Ulil Ryanto Anshar disebut dikuntit terlebih dahulu sebelum tewas bersimbah darah di parkiran Mapolres Solok Selatan Sumbar.
Buya Yahya Sebut Ada Syarat agar Doa Cepat Dikabulkan, Jangan Heran Sudah Rajin Kerja dan Shalat tapi Belum...

Buya Yahya Sebut Ada Syarat agar Doa Cepat Dikabulkan, Jangan Heran Sudah Rajin Kerja dan Shalat tapi Belum...

Dalam sehari-hari muncul rasa biasa kenapa kok doa ataupun harapan belum dikabulkan Allah SWT?. Padahal sudah rajin shalat dan berdoa dan kerja. Kata Buya Yahya
Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Sabtu 23 November 2024

Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Sabtu 23 November 2024

Berikut rincian detail harga emas di katalog Pegadaian, Sabtu (23/11/2024)
Beto Goncalves Beri Pesan Penting untuk 2 Pemain PSBS Biak yang Dipanggil ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024: Jangan Bikin Malu Papua!

Beto Goncalves Beri Pesan Penting untuk 2 Pemain PSBS Biak yang Dipanggil ke Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2024: Jangan Bikin Malu Papua!

Mantan pemain Timnas Indonesia, Beto Goncalves memberikan pesan penting untuk dua penggawa PSBS Biak yang dipanggil ke skuad Garuda jelang Piala AFF 2024.
Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Kampanye Akbar Cagub-Cawagub Jakarta Hari Ini

Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Kampanye Akbar Cagub-Cawagub Jakarta Hari Ini

Ribuan personel gabungan akan bersiaga amankan jalannya kampanye akbar Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di wilayah Jakarta hari ini, Sabtu (23/11/2024).
Betapa Takjubnya Media Vietnam Lihat Sikap Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Tak Disangka Mereka Sampai Merasa...

Betapa Takjubnya Media Vietnam Lihat Sikap Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Tak Disangka Mereka Sampai Merasa...

Pemain naturalisasi Timnas Indonesia jadi sorotan media Vietnam, di bawah asuhan Shin Tae-yong Timnas Indonesia diperkuat banyak pemain naturalisasi berkualitas
Trending
Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Pilu, AKP Ulil Ryanto Korban Polisi Tembak Polisi Ternyata Bakal Nikahi Kekasih Tahun Depan, Namun Nasib Berkata Lain…

Terungkap AKP Ulil Ryanto Anshar yang jadi korban polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumbar berencana untuk menikahi kekasihnya di tahun depan. Sayangnya..
Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Utang Langsung Lunas dan Rezeki Seketika Lancar, Baca Surat ini 21 Kali Pengganti Shalat Dhuha Kata Ustaz Maulana

Ustaz Maulana menganjurkan saat punya utang menggunung dan rezeki masih seret bisa rutin membaca surat dalam Al Quran selain rajin mengerjakan shalat Dhuha.
Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Amukan AKP Dadang Iskandar Usai Tembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan: Saya Makan Kau

Instansi Polri kembali menyulut perhatian publik usai dua anggotanya kbali terlibat aksi saling tembak menembak di lingkungan Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam Tiba-Tiba Sebut FIFA Terima Usulan Larangan Timnas Indonesia Lakukan Naturalisasi Pemain, Iri dengan Skuad Shin Tae-yong?

Media Vietnam tiba-tiba menyebut FIFA telah menerima usulan larangan Timnas Indonesia untuk melakukan naturalisasi pemain untuk skuad asuhan pelatih Shin Tae-yong. Kok bisa?
Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Ternyata Bukan Masjid, Shalat Qabliyah Subuh agar Raih Pahala Melebihi Seisi Dunia Kata Ustaz Adi Hidayat di Sini

Keutamaan besar shalat qabliyah Subuh datangkan pahala dan kebaikan lebih dari dunia seisinya. Ustaz Adi Hidayat (UAH) membagikan tempat terbaik pelaksanaannya.
4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 Alasan Kuat Timnas Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2024, Nomor 2 Bikin Malaysia hingga Vietnam Ketar-ketir

4 alasan kuat ini membuat Timnas Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi juara Piala AFF 2024, yang akan dimulai pada Desember mendatang.
Masih Ingat Phyadeth Rotha? Gadis Cantik Asal Kamboja yang Pernah ‘Digoda’ Marselino Ferdinan di SEA Games 2022, Begini Kabarnya Sekarang

Masih Ingat Phyadeth Rotha? Gadis Cantik Asal Kamboja yang Pernah ‘Digoda’ Marselino Ferdinan di SEA Games 2022, Begini Kabarnya Sekarang

Kabar terbaru Phyadeth Rotha, gadis cantik asal Kamboja yang pernah 'digoda' pemain andalan Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan di SEA Games 2022 lalu.
Selengkapnya
Viral