Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat menggauli korban karena terpengaruh minuman keras. Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(emr/mtr)
Load more