Kendari, tvOnenews.com - Tiga orang pria yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) diringkus polisi setelah melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi pelajar SMA bernama MW (inisial samaran) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/3/2023).
Aipda Syamsir menambahkan bahwa peristiwa itu terjadi saat korban dan para pelaku baru saja menggelar pesta miras di salah satu kos-kosan pelaku yang berlokasi di Lorong Kodok, Jalan Pendidikan, Kota Kendari pada beberapa malam lalu.
Lebih lanjut Syamsir menjelaskan awalnya korban MW ini dipanggil oleh salah seorang pelaku untuk datang ke kos-kosannya dengan menumpangi ojek online yang dipesan pelaku.
“Awalnya itu pada Rabu (15/3) sekitar jam 22.00 WITA terlapor menghubungi korban kemudian menjemput menggunakan sepeda motor. Korban kemudian diajak minum sampai mabok terus dia dicabuli oleh tiga orang ini secara bergilir,” bebernya.
Korban yang tak terima dengan aksi ketiga pelaku tersebut kemudian melapor ke polisi sebelum akhirnya diringkus tanpa perlawanan.
Para pelaku ini masing - masing berinisial BR (23), RD (24) dan AK (27) dan mereka diketahui merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di salah satu kapal lintas kabupaten.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat menggauli korban karena terpengaruh minuman keras. Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(emr/mtr)
Load more