Kendari, tvOnenews.com - Seorang pria FR (39) diringkus polisi setelah nekat membakar rumah tempat tinggal adiknya sendiri inisial FP (29) di Jalan Manunggal II, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (24/3/2023).
Fitrayadi juga mengatakan objek yang terbakar adalah kamar tidur yang menjadi tempat tinggal korban yang tak lain merupakan adik pelaku.
Peristiwa ini baru diketahui korban setelah tetangganya melapor jika rumahnya telah berasap dan kamarnya telah dibakar oleh pelaku pada pukul 17.00 Jumat sore (24/3/2023).
Korban kemudian mengajak saudaranya yang lain untuk melapor ke polisi dan anggota Polsek Kemaraya yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan berhasil meringkus pelaku. Dihadapan polisi, pelaku mengaku sakit hati terhadap korban.
"Pelaku ini sakit hati kepada korban karena hak asuh anak jatuh kepada mantan istrinya dan korban dianggap memihak kepada mantan istri pelaku," ungkapnya.
Polisi merinci akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 14.500.000, yang terdiri dari kasur, lemari, televisi, meja, kompor gas dan kalsibor.
Load more