Manado, tvOnenews.com - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Subdit Jatanras, Resmob Presisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara berhasil meringkus 4 orang oknum debt collector yang kedapatan merampas kendaraan warga tanpa ijin, Senin (27/3/2023) malam.
Kasubdit Jatanras Polda Sulut AKBP Benny Ansiga mengatakan ke 4 oknum debt collector tersebut ditangkap lantaran merampas kendaraan warga tanpa memiliki surat ijin dari Finance.
"Malam ini kerjasama dengan tim dari Krimsus dan Resmob Presisi Polda Sulut melakukan penangkapa terhadap debt colector yang tidak memiliki surat tugas dari Finance," ujar AKBP Benny Ansiga kepada wartawan di Mapolda Sulut, Senin (27/3/2023) malam.
Menurut Benny penangkapan oknum debt colector tersebut berdasarkan laporan warga yang merasah terganggu.
Load more