"Korbannya satu meninggal dunia dalam perjalanan tidak sempat diselamatkan karena tertusuk busur tepat di bagian dada sebelah kiri dan satu lagi korban tertancap busur di mata sebelah kanan, pelakunya si P itu," jelas Reonald.
Lanjut Kapolres Gowa, untuk anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum, akan dilihat hasil penyelidikan Bapas nanti, dari hasil itu baru ditindaklanjuti.
"Hasil pemeriksaan, para pelaku berasal di daerah Galesong, Kabupaten Takalar dan rata-rata anak dibawah umur atau pelajar," sambungnya.
Lanjut Kapolres Gowa, kita juga akan terapkan pasal 340 kita lapiskan subsider dengan 338 kita lapiskan juga dengan Undang-undang darurat 12 51 yaitu undang-undang peradilan anak.
"Peranannya para pelaku, ada yang membawa motor sebagai jokinya, ada yang membantu melempar, ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa badik, ada yang membawa samurai terus ada membawa besi behel dan juga busur," ungkap Reonald.
Korban saat itu mengingatkan para pelaku yang menggunakan motor untuk pelan, jangan ngebut, namun pelaku justru menyerang korban dengan melontarkan busur hingga mengenai dada kiri korban.
Atas perbuatannya para pelaku harus ditahan di Mapolres Gowa. (itg/ask)
Load more