Penetapan tersangka hanya bersifat admistrasi karena tersangka telah meninggal dunia.
"Seletalah dilakukan penyidikan dari hasil gelar perkara mendapatkan yang lalai adalah lelaki almarhum Kyrie Massie yang menjadi korban meninggal dunia sehingga putusan dari gelar perkara itu menetapkan almarhum sebagai tersangka untuk menjamin kepastian hukum karena kasus tersebut di hentikan atau di SP3, karena persyaratan untuk memberhentikan tindak pidana kecelakaan lalulintas adalah yang pertama itu tersangka meninggal dunia untuk kelengkapan admistrasi penghentian kasus karena sudah meninggal dunia," jelasnya.
Kasat Lantas Polres Tomohon ini juga menjelaskan telah mengundang pihak keluarga dan tim kuasa hukum untuk kembali melakukan gelar perkara agar kasus ini jelas sesuai fakta dan aturan hukum yang ada.
"Kemarin sudah gelar perkara di Ditlantas Polda Sulut, Ada permintaan dari keluarga untuk mencabut status tersangka almarhum tapi sesuai aturan yang berlaku, sesuai putusan gelar perkara itu tidak mungkin karena persyaratan untuk meng SP3kan kasus itu harus ada tersangka ini adalah syarat admistrasi sesuai hukum yang harus dijalankan petugas," jelasnya kembali.
Load more