Mamuju, tvOnenews.com - Pura-pura sakit seorang tahanan titipan Pengadilan di Rutan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) kabur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mamuju. Terdakwa kasus hipnotis tersebut kabur saat petugas Rutan membantar terdakwa ke rumah sakit.
"Kalau yang bersangkutan kabur di rumah sakit hal itu bukan lagi tanggung jawab kami," kata Kepala Rutan Kelas II Mamuju, Novian Endus Santoso, Minggu (2/4/2023).
Novian Endus Santoso menyebut kondisi tahanan atas nama Anas bin Batta (40) yang merupakan tahanan titipan pengadilan Mamuju, sangat menghawatirkan sehingga pihak Rutan membantar yang bersangkutan ke rumah sakit.
Menurut Novian pihak Rutan Mamuju sudah mengurus surat pembantaran kepada pihak terkait, lalu pihak terkait mengeluarkan surat pembantaran.
"Dengan keluarnya surat pembantaran terhadap tahanan yang dikabarkan kabur tersebut pihak Rutan juga sudah melakukan serah terima tahanan kepada pihak kejaksaan. Tanggung jawab terhadap tahanan yang dibantar bukan lagi tanggung jawab dari pihak rutan," beber Novian Endus Santoso.
"Saat dikabarkannya tahanan yang dibantar tersebut kabur, tahanan tersebut bukan lagi dibawah pengawasan puhak Rutan Kelas II Mamuju," elak Endus.
Pasca kaburnya tahanan yamg dibantar di Rutan Mamuju, hasil pantauan wartawan, pengamanan di dalam Rutan Kelas II Mamuju semakin diperketat, pintu pagar utama Rutan Mamuju ditutup, pengunjung dibatasi dan diarahkan melewati pintu pagar lain.
(gki/asm)
Load more