Semnatara itu Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan salah satunya dalam pembinaan kepribadian bagi warga binaan di bidang rohani.
"Dilaksanakannya kegiatan ini merupakan amanat dari UU Pemasyarakatan yang baru, yaitu pembinaan para warga binaan selama menjalani masa pidana di Rutan, salah satunya pembinaan kerohanian di bulan suci Ramadan," ujar Angga.
Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Muhammad Ramadlon Afwan menambahkan bahwa kegiatan tersebut sistemnya berkelanjutan dan akan mengupas tentang fiqih thaharah, fiqih sholat serta fiqih puasa.
Load more