Kota Gorontalo, tvOnenews.com – Dilaporkan Karyawannya karena tidak membayar gaji, pemilik perusahaan CV Erkasim Putra Tunggal diketahui berinisial RK (29) diamankan Kepolisian Polresta Gorontalo Kota. Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan, pemilik perusahaan ini merupakan warga Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo
“Awalnya RK iseng mendirikan perusahaan bernama CV Erkasim Putra Tunggal yang bergerak pada penjualan snack atau makanan ringan yang ternyata perusahaannya belum berizin alias illegal,” kata Leonardo.
Namun kata Leo, RK tetap nekat merekrut puluhan karyawan dengan mengiming-imingi gaji yang besar.
“51 orang karyawan sudah direkrutnya padahal perusahaannya ini belum terdaftar dan berizin,” ungkap Kompol Leonardo, Rabu (05/4/2023).
Leonardo menyebut, 51 karyawan yang direkrut tersebut dijanjikan akan diberikan gaji serta tunjangan, di mana 40 orang sales dengan gaji Rp2.900.000 per bulan setiap orang sales, serta tunjangan Rp600.000.
“Kemudian 6 orang supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp7.000.000 per orang, 4 orang admin dengan gaji dan tunjangan Rp4.000.000 per orang, serta 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp4.000.000,” lanjut Leonardo.
Perusahaan ini tambah Leo menjual snack Good Time. Sales kemudian menjualnya ke outlet, warung dan masyarakat. Dari hasil penjualannya kemudian disetorkan ke pemilik perusahaan.
“2023 dan harusnya sudah digaji oleh pemilik perusahaan tapi sampai saat ini belum terbayarkan,” jelas Leonardo.
Total gaji semua karyawan yang seharusnya sudah dibayar perusahaan itu sekitar 202 juta rupiah.
“Akibat perbuatannya, RK sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup Kompol Leonardo. (Iks/ask)
Load more