LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
BL (38) pelaku penipuan penjualan motor antik bodong asal Sidrap, diamankan ke Mapolda Sulsel. Rabu (5/4/2023)
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Cyber Polda Sulsel Ringkus Pelaku Penipuan Online di Sidrap, Korban Rugi Rp 40 Juta

Modus penipuan online ini dilakukan dengan menawarkan motor antik harga miring via facebook, saat duit ditransfer, pelaku langsung memblokir akun korbannya.

Rabu, 5 April 2023 - 19:01 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Tim Opsnal Cyber Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan meringkus pelaku penipuan modus penjualan motor antik senilai puluhan juta rupiah lewat media sosial. Pelaku diamankan di rumah mertuanya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

"Kali ini, unit Opsnal Cyber Polda Sulsel kembali berhasil mengamankan Pelaku Penipuan Online di Desa Tanete, Kec. Maritengngae, Kab. Sidenreng Rappang. Pelaku yang diamankan yakni berinisial BL (38)," ujar Direktur Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rabu (5/4/2023).

Helmi Kwarta mengungkapkan, penangkapan pelaku berinisial BL (38), bermula adanya laporan penipuan secara online, sehingga dilakukan patroli Cyber.

"Subdit Tipidsiber untuk menindak Tegas Para Pelaku Penipuan Online yang berada di Wilayah Hukumnya. Sehingga Unit Opsnal Cyber melalui patroli siber Gencar mengejar Penipuan Online yang ramai disebut "Shobis" khususnya di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Tim dipimpin Opsnal Cyber Polda Sulsel, Ipda Muhammad Rukin, kemudian ke Kabupaten Sidrap dan menemukan keberadaan pelaku berada di rumah mertuanya di daerah Maritengngae, kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :

"Pelaku Shobis tersebut melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai Penjual Motor Antik," ungkap Ipda Muhammad Rukin.

Ipda Rukin menjelaskan, dari pengakuan pelaku BL, melancarkan aksinya di media sosial Facebook dengan mengaku sebagai penjual motor antik.

Korban yang hendak membeli motor antik kemudian diminta untuk mentransfer ke rekening tertentu, namun bukannya motor antik yang dikirim pelaku malah memblokir korban.

Tak tanggung-tanggung pelaku menjual motor antik fiktif dengan harga miring mulai dari harga Rp. 2,5 juta hingga Rp. 40 juta rupiah kepada para korbannya di media sosial.

Pelaku yang berhasil diringkus kemudian diamankan ke Mapolda Sulsel di Makassar, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku BL dijerat UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Pelaku saat ini menjalani penahanan dengan persangkaan pasal 45A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tutupnya. (wsn/mtr).

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tolong Perhatikan, Jangan Sembarangan Baca Ayat Kursi, Syekh Ali Jaber Tegaskan Tidak Boleh...

Tolong Perhatikan, Jangan Sembarangan Baca Ayat Kursi, Syekh Ali Jaber Tegaskan Tidak Boleh...

Syekh Ali Jaber ingatkan tentang kesalahan dalam membaca ayat kursi, bisa berakibat fatal terhadap makna bacaan ayat kursi jika sembarangan membacanya begini.
Jangan Kaget Rezeki Datang Mengalir Deras, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cukup Baca Zikir Ini Setiap Hari

Jangan Kaget Rezeki Datang Mengalir Deras, Ustaz Adi Hidayat Sebut Cukup Baca Zikir Ini Setiap Hari

Hal ini ia sampaikan karena manusia tak lepas dari kebutuhan sehari-hari. Sehingga membutuhkan rezeki atau materi, bisa dilengkapi Ustaz Adi Hidayat zikir agar
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Lirik Lagu Iwan Fals - Aku Bukan Pilihan, Single Hits Karya Pongki Barata ini Sempat Mendapat Penghargaan

Lirik Lagu Iwan Fals - Aku Bukan Pilihan, Single Hits Karya Pongki Barata ini Sempat Mendapat Penghargaan

Penyanyi Iwan Fals sudah melegenda di dunia musik tanah air, karyanya telah diciptakan hingga memiliki ribuan penggemar. salah satunya 'Aku Bukan Pilihan'
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selengkapnya
Viral