Konawe Utara, tvOnenews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara ( Konut) mengamankan 4 orang terduga pelaku penyalagunaan narkoba jenis sabu yang beraksi selama bulan suci ramadhan, salah satunya adalah oknum Sekretaris Lurah. Mereka diringkus di sejumlah lokasi berbeda yakni di kecamatan Langgikima dan kecamatan Andowia, kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kapolres menjelaskan jika pengungkapan tindak pidana narkoba ini bermula informasi dari masyarakat jika di desa Labungga kerap terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu, selanjutnya unit Opsnal Satres Narkoba kemudian melalukan penyelidikan dan penyidikan serta langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka lainnnya di rumah MI.
“Hasil penggeledahan di rumah MI, kami menemukan satu buah kaos kaki warna hitam berisikan pembungkus rokok di dalamnya terdapat 5 sachet diduga kristal bening seberat 5,45 gram diduga shabu, satu buah timbangan digital, satu tas warna hitam berisikan 296 sachet kosong dan satu buah ponsel merk Vivo,” bebernya.
Lebih lanjut dijelaskan, selama bulan puasa ini ada 4 orang yang diamankan pihak kepolisian yakni 2 orang wanita dan 2 laki-laki yang masing-masing berinisial JA di TKP Kecamatan Langgikima, sementara AS, MR dan MI diamankan di satu kecamatan hingga total seluruh barangbukti ada 14,68 gram.
“Selain ASN itu, terdapat pula dua wanita lainnya yang merupakan Ibu Rumah Tangga dan salah satunya adalah Residivis yakni MR dengan barangbukti 6 sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat bruto 6,44 gram ,59 sachet kosong, 44 pipet besar yang sudah terpotong,” bebernya
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar besar yang kerap beraksi di lintas kabupaten dan pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak pemerintah agar bersama-sama melakukan pencegahan terutama pada pegawai negeri yang terlibat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (emr/mtr)
Load more