Takalar, tvOnenews.com - Kasus Saparuddin (36) buruh tani asal dusun Boddia, desa Bontoparang, kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang mengaku dianiaya oleh seorang Kapolsek di Takalar berlanjut ke Propam Polda Sulsel.
"Kami sekarang di mapolda Sulsel bersama rekan pengacara saya iman dan juga korban Saparuddin, dan kami sudah melapor di Propam Polda Sulsel mengenai kasus penganiyaan yang diduga dilakukan kapolsek Mangarabombang terhadap klien kami Saparuddin," jelas Sya'ban Sartono, kuasa hukum korban, Jum'at (7/4/23).
Sya'ban Sartono yang dikonfirmasi via telepon, Jumat sore sekitar pukul 17:47 Wita, mengungkap jika ia bersama rekannya atas nama Iman, yang juga sebagai kuasa hukum korban, telah membawa Saparuddin melapor ke Mapolda Sulsel terkait penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan Kapolsek Mangarabombang beberapa hari lalu.
"Ini kami baru saja selesai diambil keterangannya oleh penyidik sekitar 17:47 wita baru kami keluar ruangan," sambungnya.
Dalam pelaporannya ke Propam Polda Sulsel, Sya'ban Sartono berharap Kapolsek Mangarabombang Iptu Sarro Mappa, bisa segera diproses, karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
"Kita laporkan ke Propam Polda Sulsel terkait kasus penganiyaannya, secara otomatis akan diperiksa terkait kode etiknya," ungkap Sya'ban Sartono.
Untuk pidana umunya tetap berjalan di Polres Takalar, semua saksi dari pelapor telah di periksa.
Load more