Palu, tvOnenews.com - Seorang nasabah di Kota Palu, Sulawesi Tengah menjadi korban debt collector ilegal dari Finance Astra Credit Companies (ACC) pada Sabtu (8/4/2023).
Hj Ani dan suaminya Edo Yohan berasal Kabupaten Morowali Utara (Morut). Debt collector itu kata Hj Ani mengaku ditugaskan oleh perusahaan pembiayaan ACC.
Nasabah mengaku tidak mengetahui jika hanya menunggak dua bulan harus dilakukan penarikan paksa. ialnya lagi, nasabah pula yang harus membayar jasa penarikan paksa debt collector tersebut.
Nasabah bernama Edo Yohan itu belum lama membeli unit mobil Fortuner dengan jasa pembiayaan ACC Cabang Palu.
Mobil Fortuner miliknya dengan nomor polisi 1943 UA ditarik paksa ketika mereka dalam perjalanan ke Desa Marawola Kabupaten Sigi, pada 25 Maret 2023 silam.
Kala itu Hj Ani mengaku sedang berada di rumah keluarganya di di Desa Marawola untuk mengawali puasa bersama.
Load more